Masyarakat Jakarta kini dibebaskan dari denda pajak kendaraan bermotor. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku sengaja mengeluarkan kebijakan tersebut. Tujuan untuk menarik wajib pajak dengan cara dihilangkan dendanya.
"Saya sudah tanda tangan (Surat Keputusan denda pajak) kayak pemutihan begitu. Kayaknya udah ada. Termasuk PBB juga," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Ahok menilai masyarakat Jakarta yang telah membayar pajak kendaraannya bertahun-tahun akan malas membayar apabila harus dibebankan denda pajaknya.
"Itu supaya orang bisa bayar cepat saja. Mirip tax amnesty saja. Kalau itu enggak dihapus, orang yang (mau bayar pajak) ditambah denda-denda kan jadi nggak bisa bayar, terus jadinya hutang kan?," kata Ahok.
Sebagaimana diketahui, mulai tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus mendatang masyarakat Jakarta tidak akan dikenakan biaya denda apabila ingin membayar pajak setelah Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.