Suara.com - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (12/7/2016). Sebelum sidang dimulai, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyampaikan permohonan kepada majelis hakim.
Kepada Hakim Ketua Kisworo, Otto meminta izin agar rompi tahanan berwarna merah tak dipakai Jessica selama persidangan. Menurut dia, rompi tersebut cukup menganggu kondisi psikis kliennya.
"Karena baju tersebut membuat dia terbelenggu. Secara psikis dia terbelenggu," kata Otto.
Kisworo lantas bertanya kepada Jessica. "Apakah memakai baju merah anda terganggu?," ujarnya.
"Iya, yang mulia," Jessica menjawab.
Permintaan tersebut pun dikabulkan majelis hakim. Tujuannya agar sidang berlangsung lancar.
"Ada keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa, Majelis bersepakat agar terdakwa untuk melepaskan baju tahanan," katanya.
Sidang kemudian dimulai. Kisworo meminta agar Jaksa Penuntut Umum memanggil para saksi yang akan diperiksa di persidangan hari ini.