Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan tiga orang saksi di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (12/7/2016).
"Iya tiga orang saksi," kata Jaksa Sandy sebelum sidang.
Namun Sandy menolak mengungkap siapa saja saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso itu. Dia meminta agar awak media melihat sendiri di dalam persidangan nanti.
Sidang dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB. Namun sampai berita ini ditulis, persidangan belum juga dimulai.
Pantauan suara.com, keluarga Mirna sudah berada di ruang sidang. Mereka adalah Darmawan Salihin, ayah mirna; Sendy Salihin, saudari kembar Mira; dan Arief Sumarco, suami Mirna. Beberapa kerabat dan kolega juga tampak hadir di sana.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Di dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jessica membunuh korban dengan cara memasukkan racun ke dalam minuman kopi Mirna lantaran sakit hati.
Sidang terus dilanjutkan setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica. Hakim menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formal dan materil.