Ahok Perintahkan PNS DKI Lapor KPK Jika Terima Parsel

Selasa, 12 Juli 2016 | 10:17 WIB
Ahok Perintahkan PNS DKI Lapor KPK Jika Terima Parsel
Jajaran PNS Pemprov DKI Jakarta dalam acara halal bihalal di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7/2016). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum mendapat laporan ada Lurah di wilayah Jakarta Selatan yang melapor gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lurah tersebut lapor ke KPK karena menerima parsel di Hari Raya Idul Fitri 1437 H.
 
"Belum tahu. Biasanya itu ada desk gratifikasi yang lapor," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/7/2016).
 
Ahok menegaskan semua pejabat negara khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI wajib melaporkan ke lembaga anti rasuah apabila mereka menerima pemberian apapun.
 
"Parsel juga semua harus lapor. Semua pemberian yang kita curiga itu nggak boleh (tidak lapor) harus lapor," kata Ahok. 
 
Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya menerima 2 laporan berkaitan dengan gratifikasi pada lebaran tahun ini. 
 
Adapun yang melaporkan gratifikasi selain Lurah adalah anggota DPR. 
 
"Hingga hari ini KPK menerima 2 laporan berkaitan dengan perayaan hari raya. Satu parsel makanan dan tea set dan satu lagi handphone," kata Priharsa di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2016).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI