Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap Tedi Anggoro (24) pelaku pencurian sepeda motor yang dilaporkan sering beroperasi di wilayah Telukbetung.
"Kami berhasil menangkap tersangka spesialis pencuri sepeda motor yang sering beroperasi di Jalan MS Batu Bara Kupang Telukbetung Timur, tersangka yang ditangkap itu bernama TA (Tedi Anggoro)," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, di Bandarlampung, Selasa (12/7/2016).
Modus operandi tersangka yakni dengan cara berkeliling mencari target pengendara sepeda motor, kemudian menghampiri dan memepet serta mengancam korban.
"Pelaku berjumlah dua orang berkeliling mencari target, setelah korban dirasa lengah pelaku langsung memepetnya dan mengancam dengan senjata tajam" kata dia.
Pelaku Tedi mengambil paksa sepeda motor korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam yang telah dipersiapkannya, sedangkan rekan pelaku berinisial M masih dalam pengejaran polisi.
Hasil pengembangan kasus ini, komplotan TA ini diduga telah melakukan aksinya lebih dari lima kali di wilayah Bandarlampung.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun Tersangka pelaku Tedi mengungkapkan dirinya melakukan pencurian untuk berfoya-foya dan baru satu kali mencuri di Bandarlampung.
"Saya baru pertama kali melakukannya, itu pun diajak oleh teman saya, dan hasil dari curian motor kami jual dengan harga Rp2 juta serta hasilnya kami bagi dua," kata dia. (Antara)