Suara.com - Terkait kaburnya narapidana kasus pembunuhan siswi MTs di Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Anwar Bin Kiman, dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Timur pada Kamis (7/7/2016), Polda Metro Jaya telah menetapkan istri Anwar, Ade Irma menjadi tersangka karena membantu pelarian suaminya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, Ade Irma telah membantu suaminya kabur dari Lapas Salemba.
"Benar kita tetapkan Istrinya, dari hasil penyelidikan, Anwar kabur dibantu oleh istrinya yang membawa kerudung dan pakaian gamis, dia keluar dengan menyamar sebagai wanita. Karena saat Anwar kabur itu, dia (Anwar) keluar bersamaan dengan istrinya," kata Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2016).
Awi mengatakan, dalam pelariannya pasutri itu berpisah di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Lanjut Awi, apa yang dilakukan Ade akan dikenakan pasal berlapis.
"Kami akan jenakan Pasal 223 Junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara," ujar Awi.
Sementara itu, Pihak Polda Metro Jaya akan mendukung Lapas Salemba dalam melakukan pengejaran kepada pasutri itu. Kejadian kaburnya Napi Anwar pada Kamis (7/7/2016) pada hari lebaran kedua, terjadi setelah jam besuk, setelah seluruh tahanan dikumpulkan. Pada saat pengecekan, ternyata Anwar telah menghilang.
Sampai saat ini, pihak kepolisian dan Lapas Salemba terus melakukan pengejaran terhadap buronan itu.