Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa menangkap Pengacara PT. Kapuas Tunggal Persada Raoul Adhitya Wiranatakusumah yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, Raoul masih buron di luar negeri.
"Penangkapan di luar negeri tidak bisa serta merta dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Senin (11/7/2016).
Sejauh ini, menurut Priharsa penyidik KPK juga belum mengantongi informasi mengenai keberadaan tempat Raoul melarikan diri.
"Belum dapat informasi," kata dia.
Lebih lanjut, Priharsa meminta agar Raoul bisa kooperatif untuk memenuhi panggilan KPK. Namun, kata dia, sejauh ini belum ada jadwal pemanggilan Raoul dari penyidik KPK.
"Agar yang bersangkutan koorperatif dalam penanganan kasus ini jika dipanggil maupun dimintai keterangan," katanya.
Dalam kasus dugaan suap penyelesaian perkara perdata antara PT. Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat dengan PT. Mitra Maju Sukses sebagai penggugat, di PN Jakpus, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Raoul, Panitera Pengganti PN Jakpus Muhammad Santoso dan Staf Wiranatakusumah Legal & Consultant, Ahmad Yani.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka berawal saat M Santoso dan Ahmad Yani terjaring operasi tangkap tangan Satgas KPK di Kawasan Matraman pada Kamis (30/6/2016) malam. Sementara, Raoul saat ini masih terus diburu penyidik KPK karena tidak berada di TKP saat OTT berlangsung.