Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tindakan penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan praperadilan tersebut tercatat dengan No. 12/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST dan akan digelar, Selasa (12/7/2016) besok.
"Rohadi menganggap penangkapan dirinya tidak sesuai dengan perundangan dan KPK telah melebihi kewenangan dalam mengusut kasusnya. Rohadi menuntut KPK untuk membebaskannya," kata Tim Kuasa Hukum Rohadi Tonin Tachta Singarimbun dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/7/2016).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengaku tidak mempermasalahkan gugutan yang diajukan Rohadi.
"Setiap orang punya hak untuk mengajukan praperadilan. Sampai hari ini akan dibahas lebih dulu oleh pimpinan mengenai langkah-langkah yang akan diambil opsi yang terbaik akan diambil," kata Priharsa.
Meski belum tahu materi sidang praperadilan tersebut. Priharsa mengatakan KPK siap menghadapi gugatan yang diajukan Rohadi.
"Tapi belum tau materi apa yang diajukan apakah status tersangka atau penahanan tapi yang pasti KPK siap kalau memang kasus tersebut dibawa ke pengadilan," kata dia.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang dalam kasus dugaan suap peringanan vonis Saipul Jamil di PN Jakut. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Panitera PN Jakut Rohadi kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacara Saipul, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji.
Mereka ditangkap KPK lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.
Diketahui, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan terhadap remaja pria dibawah umur yang membelitnya. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Rohadi jadi tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.