Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima dua laporan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam perayaan hari raya Idul Fitri tahun ini.
"Hingga hari ini KPK menerima 2 laporan berkaitan dengan perayaan hari raya, satu parsel makanan dan tea set dan satu lagi handphone," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (11/7/2016).
Menurut Priharsa, pemberian parsel dan tea set tersebut dilaporkan oleh seorang Lurah. Sedangkan pemberian telepon seluler, lanjut Priharsa dilaporkan seorang anggota DPR RI.
Hingga kini, lembaga antirasuah belum bisa menyimpulkan apakah dua laporan penerimaan barang tersebut masuk dalam unsur gratifikasi atau tidak.
"Masih dilakukan proses analisis sehingga belum dapat diputuskan apakah laporan itu akan dikembalikan ke penerima atau menjadi milik negara," kata dia.
Sebelumnya. KPK telah memberikan surat edaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara untuk tidak menerima bingkisan parcel di hari raya lebaran. Priharsa menilai sedikitnya jumlah laporan tersebut menandakan surat edaran yang disebarkan ke instansi pemerintahan telah dilaksanakan sesuai aturan.
"Laporan sedikit ini KPK berharap minimnya diartikan surat edaran kpk dilaksanakan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu menolak pemberian," kata dia.