Aset Sanusi Dibeberkan Pihak Agung Podomoro Land

Ardi Mandiri Suara.Com
Senin, 11 Juli 2016 | 17:30 WIB
Aset Sanusi Dibeberkan Pihak Agung Podomoro Land
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016) malam. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa sejumlah saksi terkait penetapan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi sebagai tersangka kasus pencucian uang.

"Pada hari ini penyidik telah memeriksa 10 saksi untuk kasus TPPU ini, jadi ini untuk pertamakali dilakukan pemeriksaan" kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (11/7/2016).

Direktur Legal PT Agung Podomoro Land, Miarni Ang membenarkan pemeriksaan tersebut. Dia mengaku telah memberikan sejumlah data mengenai aset milik Sanusi di PT APL.

"Karena ada sprindik baru TPPU oleh pak sanusi, udah hanya menyampaikan data-data sudah disampaikan, jadi ini BAP baru dengan sprindik yang baru. Sama yang sudah pernah saya jelaskan, mungkin 2012 ada beberapa," kata Miarni usai diperiksa.

Meski tidak mau membeberkan aset yang dimiliki Sanusi dengan detil. Namun, Miarni mengatakan ada sejumlah apartemen yang dibeli dari adik kandung dari anak perusahaan Agung Sedayu Group tersebut.

"Justru itu yang ditanya asetnya ada beberapa tapi mungkin saya tidak bisa jelaskan di sini, apartemen ada, kalau di tempat kami ada beberapa," katanya.

Miarni mengaku jika dirinya telah membeberkan sejumlah properti yang dibeli Sanusi. Sejumlah aset di PT APL yang diduga dimiliki Sanusi juga pernah dia sampaikan saat diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan Raperda Reklamasi tentang Teluk Jakarta.

"Sebenarnya sudah saya sampaikan dari pemeriksaan sebelumnya, tapi karena ini sprindiknya beda dibuat lahi BAP, 17 pertanyaan. Apa yang diminta saya sampaikan secara detail. Kami sudah tanya apa yang mereka perlukan," kata dia.

Penetapan Sanusi sebagai tersangka kasus TPPU merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta yang sebelumnya menjeratnya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari pihak pengembang reklamasi Pulau G, PT Agung Podomoro Land. Dua orang lainnya yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro telah lebih dahulu disidangkan di pengadilan. Sedangkan berkas perkara Sanusi masih terus dilengkapi oleh penyidik KPK.

REKOMENDASI

TERKINI