KPK Incar Tersangka Lain dalam Kasus Pencucian Uang Sanusi

Senin, 11 Juli 2016 | 16:54 WIB
KPK Incar Tersangka Lain dalam Kasus Pencucian Uang Sanusi
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016) malam. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengincar pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah menjerat mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebagai tersangka.

"Sampai saat ini dilakukan pendalaman. Apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka," kata kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (11/7/2016).

Dikatakan Priharsa, penyidik juga terus menelusuri aset milik Sanusi yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi. Saat ini, penyidik telah menyita mobil dan sejumlah uang milik adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik.

"Untuk TPPU dua hal yang akan ditelusuri adalah sumber kemudian juga peruntukannya. Jadi, kemana larinya dan di mana beradanya aset-aset yang dimiliki tersangka. Kemudian dilakukan pengamanan terhadap aset-aset yang bersangkutan, bisa dilakukan penyitaam, bisa juga dilakukan pemblokiran," kata dia.

Guna menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus TPPU ini, penyidik bakal terus mengumpulkan bukti-bukti dari penelusuran aset dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Ada beberapa langkah yang biasa dilakukan. Yang umum adalah pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian juga pelacakan aset. Itu akan terus diinsentifkan. Penyidikan ini akan terus didalami dan pemeriksaannya dilakukan secara pararel," kata Priharsa.

Penetapan Sanusi sebagai tersangka kasus TPPU merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta yang sebelumnya menjeratnya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari pihak pengembang reklamasi Pulau G, PT Agung Podomoro Land. Dua orang lainnya yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro telah lebih dahulu disidangkan di pengadilan. Sedangkan berkas perkara Sanusi masih terus dilengkapi oleh penyidik KPK.

REKOMENDASI

TERKINI