Polda Metro Tangkap WNA Afrika Pengedar Narkoba

Senin, 11 Juli 2016 | 13:41 WIB
Polda Metro Tangkap WNA Afrika Pengedar Narkoba
Konpers Polda Metro Jaya terkait penangkapan WNA Afrika pengedar narkoba, Senin (11/7/2016). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polda Metro Jaya berhasil menangkap Warga Negara Asing Asal Afrika Selatan Berinisial DH (47). Pelaku diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu dengan menggunakan kapsul didalam perutnya di Hotel daerah Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2016) sekitar Pukul 08.30 WIB pagi tadi.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar John Turman Pandjaitan mengatakan DH sudah masuk Daerah Pencarian Orang dimana dari pengembangan warga negara Indonesia berinisial AS dan AD yang ditangkap pada 17 Juni 2016 lalu.

"Pelaku DH sudah menjadi, incaran kami. Informasi dari kedua kaki tangannya yang berhasil kami tangkap mengatakan bahwa mendapat barang dari DH ini,"kata John di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2016).

John menambahkan, pelaku DH sebelumnya berangkat dari Afrika Selatan menuju Indonesia pada minggu (10/7/2016) kemarin. Sebelum turun di Bandara Soekarno-Hatta, pelaku sempat transit di Singapura.

Setelah sampai di Indonesia, DH  langsung menuju ke sebuah hotel di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Pada pukul 08.30 WIB pagi , aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan.

"Kami ingin menunggu tersangka melakukan transaksi dulu tadinya, Namun DH ini sepertinya tahu kalau sedang diintai, makanya saat keluar hotel dia kami tangkap. Kami takut dia melarikan diri,"ujar John.

Tersangka DH menyelundupkan narkoba jenis sabu tersebut dengan disembunyikan di dalam perutnya kedalam kemasan kapsul.

"Itu Kapsul sudah kami keluarkan dari dalam perutnya berjumlah 69 kapsul kecil dan satu kapsul ukuran cukup besar. Di dalam perutnya masih ada 10 kapsul lagi. Bruttonya dua kilogram,"uhar John.

Untuk mempertanggunghawabkan perbuatannya, DH terancam dijerat Pasal 111, 113, 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI