Memperhatikan usulan beberapa pihak yang menginginkan audit forensik sistem teknologi informasi (IT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilpres 2014 lalu, sepeninggal Ketua KPU Husni Kamil Manik Kamis (7/7/2016) lalu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyatakan menghormati setiap pendapat.
"Sebagai sikap dasar KIPP dalam praktek demokrasi yang menjungjung tinggi kemerdekaan berpendapat, maka usulan atau masukan dari pihak manapun sah dan KIPP mendukung kebebasan berpendapat tadi," kata anggota Presidium KIPP Indonesia Kaka Suminta, dalam keterangan resmi, Sabtu (9/7/2016).
Namun mengingat bahwa seluruh mekanisme pemilu, termasuk pemilihan presiden tahun 2014, dilakukan atas dasar hukum dan peraturan yang mengatur pemilu tadi, mulai dari keembagaan penyelenggara pemilu, proses dan tahapan pmilu serta hasil pemilu yang tekah dilalui, maka dalam menanggapi usulan tersebut di atas, KIPP memandang bahwa disamping berbagai isu politik seputar penyelenggaraan pemilu, KIPP memandang bahwa ada hal yang mendesak pasca wafatnya ketua KPU Husni Kamil Manik (HKM).
"Yakni proses pemilihan ketua KPU yang sangat penting untuk kelanjutan pelembagaan demokrasi di tanah air, diantaranya untuk melakukan supervisi terhadap proses Pilkada serentak di 101 daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota tahun 2016," ujar Kaka.
Pengisian keanggotaan komisioner KPU yang ditinggalkan almarhum Husni menjadi agenda penting b erikutnya yang memerlukan proses dan mekanisme untuk dapat terus menempatkan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mampu menghadirkan demokrasi sebagai pengambilan keputusan bersama sebagai bangsa bangsa secara demokratis dan memenuhi asas legal formal, menuju Bangsa Indonesia yang semakin maju dan beradab.
Isu Pilkada serentak tahun 2017 menjadi bagian penting untuk pengeutan demokrasi terutama di tingkat propinsi, kabupetn dan kota, yang memerlukan keharan dan supervisi KPU RI, dalam membentuk Peraturan pelaksanaan pilkada dan penyelesaian permasalahan yang terjadi di daerah yang melaksanakan pilkada.
Isu lain yang terakait dengan kinerja KPU telah dilakukan peninjaun, evaluasi dan koreksi melalui mekanisme litigasi maupun non litigasi, di tingkat Tata Usaha Negara (TUN), DKPP (Etika Penyelenggara Pemilu) dan Perselisihan Hasil pemilu (MK) serta pidana umum lainnya, dengan hasil penyelenggaraan pemilu termasuk Pilpers 2014, sebagaimana yang kita ketahui bersama.
Atasa dasar pandangan tersebut di atas, maka KIPP Indonesia menyampaikan agar mekanisme dan pelaksanaan pemilihan ketua KPU menggantikan Alm HKM, bisa dilakukan secepatnya untuk kepentingan sebagaimana tersebut dalam pendangan KIPP. Selanjutnya pengisian keanggotaan yang kosong bisa dilakukan sesuai dengan mekanisme internal KPU sesuai dengan operaturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2017 dan persiapan kelembagaan dan tahapan untuk pelaksanaan Pemilu 2014, baik untuk legislatif maupun Pilpres memerlukan kehadiran KPU RI dengan kapasitas untuk terus menegakkan pelembagaan demokrasi di tanah air," jelas Husni.
Kaka menegaskan bahwa seluruh komponen bangsa harus menghormati setiap proses dan hasil pemilu maupun Pilkada, sebgai bagian dari budaya demokrasi dan pelembagaan demokrasi. KIPP menghormati pendapat dan uslan semua pihak sebagai wujud sumbangsih kepada bangsa dan negara dalam berbagai bentuk. "Sepanjang sesuai dengan peratutan perundang undangan dan kepentingan umum, termasuk usulan untuk melakukan audit forensik Pilpres 2014," tutup Kaka.