Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono mengatakan KPK bisa bertindak proaktif untuk menganalisa apakah hadiah yang diterima politisi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Kading dari Badan Pemeriksa Keuangan termasuk gratifikasi atau bukan. Pasalnya, hingga kini, anggota DPR dari Fraksi PKB tersebut tak kunjung melapor ke KPK usai menerima ponsel Samsung Galaxy Note 5.
"Pelaporan gratifikasi bersifat self reporting atau melaporkan dirinya sendiri menerima gratifikasi. Namun apabila ada pelaporan masyarakat yang melihat pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi itu masuk kategori pengaduan masyarakat. Dan KPK bisa proaktif melakukan tindakan yang diperkenankan sesuai undang-undang," kata Giri, Senin (4/7/2016).
Seperti diketahui, BPK memberikan handphone mewah kepada Sekretaris Jenderal PKB pada Jumat (30/6/2016) lalu.
"Nantinya setelah dianalisa dan diklarifikasi selama 30 hari, KPK baru bisa menentukan pemberian tersebut termasuk gratifikasi suap atau bukan," katanya.
Giri menjelaskan gratifikasi tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja bisa, pejabat negara yang menerimanya bisa dijerat Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun sampai 20 tahun atau seumur hidup.
"Tapi sampai saat ini kami belum terima atas nama tersebut. Untuk nama yang lain, ada, namun saya tidak ingat," kata Giri.
itu.
"Pelaporan gratifikasi bersifat self reporting atau melaporkan dirinya sendiri menerima gratifikasi. Namun apabila ada pelaporan masyarakat yang melihat pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi itu masuk kategori pengaduan masyarakat. Dan KPK bisa proaktif melakukan tindakan yang diperkenankan sesuai undang-undang," kata Giri, Senin (4/7/2016).
Seperti diketahui, BPK memberikan handphone mewah kepada Sekretaris Jenderal PKB pada Jumat (30/6/2016) lalu.
"Nantinya setelah dianalisa dan diklarifikasi selama 30 hari, KPK baru bisa menentukan pemberian tersebut termasuk gratifikasi suap atau bukan," katanya.
Giri menjelaskan gratifikasi tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja bisa, pejabat negara yang menerimanya bisa dijerat Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun sampai 20 tahun atau seumur hidup.
"Tapi sampai saat ini kami belum terima atas nama tersebut. Untuk nama yang lain, ada, namun saya tidak ingat," kata Giri.
itu.