Komisi II DPR: Kasus Vaksin Palsu Adalah Extra Ordinary Crime

Senin, 04 Juli 2016 | 11:14 WIB
Komisi II DPR: Kasus Vaksin Palsu Adalah Extra Ordinary Crime
Keterangan pers satgas penanganan vaksin palsu usai rapat koordinasi tentang vaksin palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan, meminta supaya pelaku dalam kasus peredaran vaksin balita palsu dihukum seberat-beratnya.

Tindakan pelaku dinilai merusak generasi emas bangsa Indonesia. Katanya, kesehatan adalah hal utama yang harus dimiliki manusia, namun jika kesehatan manusia Indonesia telah dilumpumpuhkan, maka kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia akan menjadi lemah.

"Tidak cukup hukumannya cuma 20 tahun. Pertama, ini masalah daya rusak sumber daya manusia Indonesia. Bagaimana mungkin kita membangun manusia Indonesia seutuhnya kalau jiwa dan raganya bermasalah," kata Arteria kapada Suara.com, di Jakarta, Senin (4/7/2016).

Arteria menilai, kasus tersebut bukan masalah sederhana. Katanya, apa yang dilakukan oleh pelaku sangat serius dan merupakan kajahatan yang luar biasa.

"Masalah ini tidak sederhana dengan hanya menyatakan ini pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang perlindungan konsumen dan pencucian uang. Ini serius and extra ordinary crime," kata Arteria.

Arteria menambahkan, upaya para orang tua dan negara membangun generasi tangguh selama ini akan menjadi sia-sia, karena ulah pelaku, ganerasi bangsa manjadi rentan terhadap penyakit.

"Buat apa kita sekolahkan dan siapkan anak-anak terbaik bangsa kalau nantinya mereka rentan dengan penyakit? Investasi negara terhadap rakyatnya di bidang pendidikan dan lainnya akan gagal dengan sendirinya," tutur Arteria.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI