Suara.com - Komisi Yudisial (KY) berharap, penangkapan aparat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (30/6/2016) oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), menjadi kasus terakhir yang menyeret aparat pengadilan.
"KY berharap kasus OTT aparat PN Jakarta Pusat menjadi kasus terakhir aparat pengadilan baik hakim maupun nonhakim yang terjerat dugaan suap dan ditangkap KPK," kata juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (2/7/2016).
Farid mengatakan bahwa kasus OTT atau perbuatan merendahkan martabat peradilan lainnya, dan terus menggerus kepercayaan publik.
"Sangat mungkin lembaga peradilan ketika, misalnya menangani kasus korupsi di persidangan justru dianggap sebuah sandiwara belaka," kata Farid.
Seperti diketahui KPK pada Kamis lalu, kembali menangkap seorang panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso.
Santoso diduga menerima suap 28 ribu dolar Singapura (sekitar Rp280 juta) terkait perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang berperkara di PN Jakpus.
Sedangkan pemberi suap adalah pemilik kantor hukum Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan anak buahnya bernama Ahmad Yani.
Pada Jumat (1/7/2016) KPK menetapkan Santoso dan Raoul sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait pengurusan kasus perdata.
Santoso dan Ahmad Yani sudah ditahan KPK, sedangkan Raoul masih dicari karena berada di luar negeri.(Antara)
Aparat Hukum Kembali Terlibat Suap, Ini Kata Komisi Yudisial
Esti Utami Suara.Com
Sabtu, 02 Juli 2016 | 12:04 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Hasto Tersangka, Akhir Karier Politik Sekjen PDIP
24 Desember 2024 | 23:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI