Gaung Sail Karimata dan Wonderful Sail 2 Hingga ke Auckland

Madinah Suara.Com
Jum'at, 01 Juli 2016 | 19:57 WIB
Gaung Sail Karimata dan Wonderful Sail 2 Hingga ke Auckland
Keindahan bawah laut Karimata. (Foto: Dok. Panitia Festival Karimata 2015)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Petualangan rally akbar ini akan diakhiri dengan menerabas rute Kumai-Ketapang-Sukadana-Pantai Parai-Penuba-Benan dan Tanjung Pinang.

Lantas bagaimana dengan izin visanya?

Kebijakan bebas visa kunjungan hanya memperbolehkan izin tinggal selama 30 hari di Indonesia. Jika menggunakanVisa on Arrival, batas waktunya hanya 60 hari.

“Jangan khawatir, untuk para yachter, Indonesia sudah menyediakan social culture visa. Masa berlakunya 60 hari dan bisa diperpanjang 4 x 30 hari.  Jadi, para yachter bisa berpetualang selama enam bulan di Indonesia," bebernya.

Laki-laki berambut perak itu juga meyakinkan para yachter di Auckland bahwa saat ini, pengurusan izin masuk kapal layar sangat sederhana. Kemudahan atau deregulasi yacht sudah dilakukan Tim Percepatan Wisata Bahari di bawah komando mantan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman, Indroyono Soesilo.

Untuk izin masuk yacht ke perairan Indonesia sudah disederhanakan, tinggal klik https://yachters-indonesia.id dan mengisi form yang tersedia, para yachter sudah bisa masuk ke Indonesia. Urusan ini sudah dipangkas, dari tiga minggu menjadi tiga jam saja.

“Ini adalah peraturan paling mudah di dunia. Klik https://yachters-indonesia.id, semuanya pasti beres. Sekarang tiga jam, sudah dapat izin. Ke depan malah bisa 1 jam. Silakan datang dan berlayar ke Indonesia," ajak Raymond.

Biayanya?

Para yachter hanya dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Berarti tidak lebih dari $ 3 New Zealand.  Dengan beban biaya yang sangat ringan itu, mereka sudah bisa menikmati Raja Ampat, snorkeling site terbaik dunia versi Cable News Network (CNN). Bisa juga menikmati Labuan Bajo, peringkat dua dunia untuk kategori snorkeling site dunia versi CNN.

"Sekarang malah sudah ada Peraturan Presiden 105/2015, yang memayungi pengurusan dokumen custom, immigration, quarantine, port (CIQP) di 18 pelabuhan. Dan yacht bisa tetap tinggal di Indonesia selama tiga tahun," kata Raymond lagi.

REKOMENDASI

TERKINI