Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pengembang Pulau G di Teluk Utara Jakarta, PT. Muara Wisesa Samudra, sudah menyerahkan kontribusi tambahan untuk pembangunan rumah susun di Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Muara Wisesa sudah kasih kontribusi juga, rusun yang di Daan Mogot," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (1/6/2016).
Hal ini menyusul proyek milik anak perusahaan PT. Agung Podomoro Land tersebut yang dihentikan oleh pemerintah karena dianggap melakukan pelanggaran berat.
"Muara Wisesa sudah kasih kontribusi juga, rusun yang di Daan Mogot," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (1/6/2016).
Hal ini menyusul proyek milik anak perusahaan PT. Agung Podomoro Land tersebut yang dihentikan oleh pemerintah karena dianggap melakukan pelanggaran berat.
Meski proyek dihentikan, pembangunan rusun di Daat Mogot akan tetap berlanjut.
"Ini kan belum putus (ada keputusan)," kata Ahok.
Menurut Ahok keputusan penghentian proyek harus berdasarkan Surat Keputusan Presiden. Sebab, proyek reklamasi Teluk Utara Jakarta mengacu pada Keputusan Presiden nomor 52/1995 yang diperkuat dengan Peraturan Presiden nomor 54/2008.
"Ini kan belum putus (ada keputusan)," kata Ahok.
Menurut Ahok keputusan penghentian proyek harus berdasarkan Surat Keputusan Presiden. Sebab, proyek reklamasi Teluk Utara Jakarta mengacu pada Keputusan Presiden nomor 52/1995 yang diperkuat dengan Peraturan Presiden nomor 54/2008.
"Kalau putus mutus keppres dong. Kalau sampai putus pun, ya gampang dia kan punya kewajiban apartemen lain pengembang," katanya.
Ahok menyesalkan kebijakan penghentian proyek Pulau G yang selama ini sedang berlangsung. Menurutnya, hal tersebut akan berdampak pada ketidakpercayaan investor menanamkan modal di Indonesia.
"Ini nggak ada masalah buat kita. Cuma yang jadi masalah kalau kaya gini investor akan kaget. Ini publik perusahaan publik," kata dia.
Komite bersama Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pemerintah Jakarta sepakat menghentikan reklamasi Pulau G selamanya. Setelah dihentikan pemerintah belum memutuskan pemanfaatan daratan pulau itu nanti.
Saat ini, hingga tiga bulan ke depan, pemerintah masih mengkaji belasan pulau buatan yang lain di Teluk Utara Jakarta. Pemerintah sedang menyelaraskannya dengan aturan yang ada.
Saat ini, hingga tiga bulan ke depan, pemerintah masih mengkaji belasan pulau buatan yang lain di Teluk Utara Jakarta. Pemerintah sedang menyelaraskannya dengan aturan yang ada.