Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah Muhammad Santoso, Panitera PN Jakpus, Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan Staf Wiranatakusumah Legal & Consultant, Ahmad Yani.
"Setelah diperiksa selama 1×24 jam dan dilakulan gelar perkara, KPK menetapkan SAN, AY, dan RAW sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di Auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Slatan, Jumat (1/7/2016).
Kata Basaria dugaan suap tersebut terkait penganan perkrara perdata yang melibatkan PT. Kapuas Tunggal Persada dengan PT. Mitra Maju Sukses. Dalam kasus ini, PT. KTP berperan sebagai tergugat dan PT.MMS adalah sebagai penggugat.
"Tujuannya, RAW merupakan Penasihat hukum PT. KTP untuk menangkan perkara perdata PT.KTP dengan PT MMS di PN Jakpus. Diketahui siang harinya pada 30 Juni 2016, majelis hakim telah membacakan putusan yang memenangkan pihak tergugat PT.KTP dengan putusan gugatan tidak dapat diterima," kata Basaria.
Dalam kasus ini, Santoso diduga sebagai penerima uang suap senilai 28 ribu dolar Singapura. Sementara pemberi suap adalah, Raoul dan Ahmad Yani.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK masih mengejar Raoul yang belum diamankan dalam OTT. Hingga saat ini, KPK baru mengamankan Santoso dan Ahmad Yani. Keduanya sudah berada di Gedung KPK dan telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.