Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan kebijakan pemerintah pusat menghentikan pembangunan proyek Pulau G di Teluk Utara Jakarta rawan digugat oleh pengembang. Proyek milik PT. Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT. Agung Podomoro Land, tersebut dihentikan karena dianggap melakukan pelanggaran berat.
"Pasti rentan digugat karena dasarnya tidak adil. Kalau kamu mengatakan reklamasi nggak boleh, semuanya mesti dipotong. Termasuk Pulau N. Kalau dia alasannya cuma lingkungan hidup, yang tercemar, yang melebar kemana-mana itu Pulau C dan D," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Ahok sendiri keberatan kalau yang dilarang hanya Pulau G. Apalagi salah satu alasannya mengganggu PLN dan PGN. Padahal, menurut Ahok, ada MoU untuk penanangannya.
Ahok tidak sependapat dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang menyebut proyek Pulau G akan mengganggu lalu lintas perkapalan. Menurut Ahok, tidak ada kapal laut yang melewati lokasi itu.
"Kapal nggak lewat situ lho. Mana sekarang kapal mana yang lewat situ?" tanya Ahok.
Ahok curiga motif kebijakan penghentian proyek pembangunan Pulau G. Dia membandingkan dengan reklamasi Kawasan Berikat Nusantara yang tidak diutak-atik pemerintah pusat.
"Kalau begini kan seolah-olah cuma ngincer Pulau G," tuturnya.
Komite bersama Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pemerintah Jakarta sepakat menghentikan reklamasi Pulau G selamanya. Setelah dihentikan pemerintah belum memutuskan pemanfaatan daratan pulau itu nanti.
Saat ini, hingga tiga bulan ke depan, pemerintah masih mengkaji belasan pulau buatan yang lain di Teluk Utara Jakarta. Pemerintah sedang menyelaraskannya dengan aturan yang ada.