Tunjangan Jabatan Penyelamat Per Bulan Rp450 Ribu - Rp1,035 Juta

Jum'at, 01 Juli 2016 | 12:11 WIB
Tunjangan Jabatan Penyelamat Per Bulan Rp450 Ribu - Rp1,035 Juta
Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Juni 2016 menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dengan pertimbangan meningkatkan mutu dan produktivitas kerja pegawai negeri sipil di jabatan fungsional rescuer atau penyelamat, pemerintah menetapkan tunjangan jabatan untuk mereka.

Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Juni 2016 menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer.

Menurut Perpres terseut, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional rescuer diberikan tunjangan rescuer setiap bulan. 

Pemberian tunjangan rescuer yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan bagi yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Pemberian tunjangan rescuer dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” demikian isi Pasal 7 Perpres.

Perpres menegaskan tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian isi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 27 Juni 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI