Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempertanyakan kebijakan pemerintah pusat yang menghentikan pelaksanaan pembangunan proyek Pulau G yang sempat dijalankan PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.
Alasan penghentian pembangunan yakni karena kabel milik PLN yang menganggu, dinilainya tak berdasar.
"Kita nggak tahu lagi disuruh pelajarin secara hukum alasan diberhentikannya apa. Itu masalah tafsiran Kepres yang berbeda. Kalau karena soal mencemarkan, Pulau C dan D lebih mencemarkan kalau dilihat dari peta udara. Kalau dilihat dari tim kajian, kalau liat dari Kawasan Berikat Nusantara (KBN) reklamasi tanpa ijin kok nggak distop?" kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Meski demikian, Ahok mengatakan Pemprov DKI menyerahkan keputusan penghentian secara permanen Pulau G ini kepada pemerintah pusat.
Dia pun mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan penolakan terhadap keputusan untuk melakukan penghentian proyek ini.
Namun, dia menerangkan dasar memulainya reklamasi ini adalah Keppres nomor 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Sehingga penghentian proyek ini harusnya menggunakan Keppres juga.
"Ya itu bukan keberatan, itu (penghentian reklamasi) ngajuin ke presiden dong menterinya. Karena nggak ada Kemenko yang bisa membatalkan Kepres kan? Itu tunggu naikin aja. Makanya saya nggak tahu. Kita mah nunggu aja. Kita mah nurut aja," kata Ahok.
Pembangunan Pulau G Dihentikan, Ahok: Saya Mah Ngikut Saja
Jum'at, 01 Juli 2016 | 10:35 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pandji Nantikan Duet Anies dan Ahok di Pilpres 2029, Publik Sepakat: Kelar Tuh Fufufafa..
24 November 2024 | 11:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI