Tim Satuan Tugas Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang bernama Santoso Kamis (30/6/206) malam. Kabarnya, bersama Santoso, KPK juga mengamankan seorang Hakim PN Jakpus yang sedang menangani kasus perdata di PN Jakpus. Saat dikonfirmasi ke KPK, Pimpinan KPK hanya menjawabnya dengan diplomatis.
"Tunggu aja konpersnya ya," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif melalui pesan singkat yang dibelakangnya diikuti dengan emoticon tertawa, Jumat (1/7/2016).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hakim itu ditangkap dalam satu rangkaian atas OTT terhadap Panitera pada PN Jakpus Santoso.
Saat ini, hakim tersebut dikabarkan sudah dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif bersama tiga orang lain yang telah ditangkap sebelumnya. Hakim itu diduga mempunyai keterkaitan dengan dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Santoso.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo telah membenarkan mengenai tangkap tangan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Benar (ada OTT), yup (perkara perdata),"kata Agus Kamis malam.
Dikabarkan bahwa ada sejumlah hakim yang menangani perkara perdata tersebut. Namun, yang menjadi Hakim Ketuanya adalah hakim Casmaya Sementara hakim anggotanya adalah Partahi dan Jessica, serta Agustinus. Namun, dari beberapa nama tersebut baru ada satu nama yang ditangkap KPK.