KY: Persetujuan Calon Hakim Merupakan Kewenangan DPR

Jum'at, 01 Juli 2016 | 04:40 WIB
KY: Persetujuan Calon Hakim Merupakan Kewenangan DPR
Gedung Komisi Yudisial. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) menegaskan persetujuan mengenai usulan calon hakim agung dan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi yang telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat merupakan kewenangan dari institusi legislatif tersebut.

"Secara normatif setelah KY yang berwenang menyeleksi dan mengusulkan calon hakim agung dan ad hoc menyampaikan hasilnya ke DPR, proses selanjutnya jadi kewenangan DPR," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam pesan singkatnya, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Farid menyatakan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial mengamanatkan KY mengusulkan calon hakim pada DPR untuk mendapatkan persetujuan, namun dirinya sadar seringkali ada penafsiran berbeda mengenai satu undang-undang.

"Term yang digunakan dalam Undang-Undang adalah persetujuan, tentang mekanisme persetujuan itu, DPR punya penafsiran sendiri," kata Farid.

DPR sendiri menyatakan pihaknya akan membahas usulan dari Komisi Yudisial tersebut setelah cuti hari raya Idul Fitri, lewat rapat pimpinan DPR, Badan Musyawarah dan diserahkan ke Komisi III sebagai mitra KY.

Di Komisi III, akan dilakukan tes terhadap calon-calon hakim agung daan ad hoc Tipikor tersebut serta menyatakan penentuan final calon hakim tersebut ada di Komisi III DPR.

Terkait dengan proses tes yang tidak termaktub dalam undang-undang, Farid kembali menegaskan hal tersebut adalah ranah kewenangan DPR dalam menafsirkan undang-undang semisal berhak untuk mengetahui kualitas dan integritas calon hakim agung dan ad hoc Tipikor demi menilai kelayakan mereka.

"Itu adalah hak DPR untuk menafsirkannya, jika menurut mereka fungsi mereka tidak untuk menyetujui, itu terserah pada mereka," tuturnya.

Calon hakim agung dan ad hoc Tipikor tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi Pimpinan KY dengan Pimpinan DPR RI yang didampingi Pimpinan Komisi III DPR, pada Kamis (30/6) di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI Gedung Nusantara III, Jakarta.

Tujuh nama calon hakim MA yang diusulkan KY pada DPR untuk diminta persetujuannya tersebut yaitu:

Calon Hakim Agung Kamar Perdata:
1. Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M
2. H. Panji Widagdo, S.H., M.H.
3. Setyawan Hartono, S.H., M.H.

Calon Hakim Agung Kamar Militer:
1. Kol.Chk.Hidayat Manao, S.H., M.H.

Calon Hakim Agung Kamar Agama:
1. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H.

Calon hakim ad hoc Tipikor di MA:
1. Dermawan S. Djamian, S.H.,M.H., CN.
2. Dr. H.Marsidin Namawi, S.H., M.H.

Sebelumnya, para calon itu menjalani seleksi wawancara terbuka pada Senin-Jumat, 20-24 Juni 2016 di Auditorium KY, Jakarta. Jumlah peserta seleksi wawancara sebanyak 19 orang yang terdiri dari 15 orang calon hakim agung (CHA) dan empat orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI