Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik menganggap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) aneh sampai tidak mengetahui proses pembelian tanah oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Belakangan ketahuan, ternyata tanah yang dibeli merupakan milik pemerintah sendiri sehingga terindikasi merugikan negara.
"Dalam proses pembebasan lahan itu, seseorang yang punya lahan ngajuin surat ke gubernur, kalau nggak ada kursi gubernur nggak jalan tuh. Gambarannya seperti itu, itu mekanisme. Kedua, penetapan lokasi itu SK gubernur, jadi kalau gubernur nggak tahu menurut saya jadi aneh itu," ujar Taufik di Jakarta, hari ini.
Taufik mengatakan dalam pengadaan lahan di Cengkareng Barat, Ahok telah melakukan disposisi.
"Orang mau mendisposisi sesuatu itu harus tahu dong. Ada dua disposisi Ahok, yang saya ketahui, yang saya dapat informasi dari kasus Cengkareng silakan cek. Karena logikanya gitu, orang datang ngajuin surat, kalau dia kenal ya dia datang. Bawa surat ke gubernur bawa surat itu, nanti gubernur didisposisi, nah disposisi itu jalan ke bawah," kata dia.
Taufik mengatakan anggaran pembelian lahan tentu menggunakan APBD 2015 yang disahkan lewat Peraturan Gubernur, jadi aneh kalau sampai tak tahu.
"Kemarin uangnya pakai pergub, APBD-nya pakai pergub. Dia (Ahok) sendiri yang merumuskan programnya, sesuatu yang menurut saya aneh kalau nggak tahu. Kalau ada seseorang yang mau mendisposisi, ada orang mengajukan penjualan tanah. Mohon DKI membeli tanah kami," kata Taufik.
Taufik menilai Ahok seharusnya mengecek sebelum melakukan disposisi pembelian lahan.
"Mendisposisi, seharusnya dia cek dulu dong. Masa dia mau beli tanah dia sendiri, ini kan tanah dia- dia sendiri, masa tanah Pemda dibeli dia sendiri apa jadinya?" kata dia.
Kasus ini berawal dari terungkapnya kebijakan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta membeli tanah yang ternyata aset pemerintah sendiri sebesar Rp648 miliar pada 13 November 2015. Tanah seluas 4,6 hektare tersebut berada di Jalan Lingkar Luar Cengkareng. Pembelian tanah untuk pembangunan rumah susun tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada audit anggaran 2015 yang dibuka awal Juni 2016. BPK menilai ada indikasi kerugian negara dalam pembelian tanah.