OTT Panitera PN Jakpus Malam Ini, KPK Amankan Uang Rp300 Juta

Kamis, 30 Juni 2016 | 21:52 WIB
OTT Panitera PN Jakpus Malam Ini, KPK Amankan Uang Rp300 Juta
Ilustrasi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Tim Satuan Tugas Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial S, Kamis (30/6/2016) malam. Dalam operasi tangkap tangan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang.

Menurut informasi yang diperoleh wartawan, uang yang diamankan sebanyak 30 ribu dollar Singapura. Diduga kuat, uang yang nilainya setara dengan Rp300 juta itu merupakan suap.

Namun, belum diketahui secara rinci hasil OTT malam ini. S diduga ditangkap terkait perkara perdata‎ yang sedang ditangani di PN Jakpus.
 
Ketua KPK Agus Rahardjo telah mengonfirmasi.

"Benar (ada OTT). Yup (terkait perkara perdata)," kata Agus.

Penangkapan terhadap panitera berinisial S menambah panjang deretan pejabat peradilan bermasalah.

Sebelum ini, KPK menangkap Panitera PN Jakpus‎ Edy Nasution bersama Direktur PT. Kreasi Dunia Keluarga Doddy Ariyanto Supeno. Keduanya diduga melakukan transaksi suap terkait pendaftaran perkara peninjauan kembali di PN Jakpus.

Yang terbaru ialah penangkapan terhadap Panitera PN Jakarta Utara Rohadi yang diduga terkait suap untuk meringankan vonis kasus pencabulan terhadap pedangdut Saipul Jamil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI