Suara.com - Kepala Biro KSAP Setjen DPR Saiful Islam memberikan klarifikasi tentang munculnya berita faksimili dari Sekretariat Jenderal DPR RI Kepada KBRI Washington DC dan KJRI New York perihal kegiatan Shafa Sabila Fadli, beberapa waktu lalu.
Dalam konfrensi pers, Kamis (30/6/2016), Saiful mengatakan berita faksimili untuk anak Fadli merupakan saduran dari perjalan dinas anggota DPR dalam rangka menghadiri konfrensi internasional.
Dia mengatakan, surat tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 Tanggal 31 Desember 2003 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Berikut klarifikasinya:
1. Pengiriman berita faksimile terkait dengan keberangkatan Shafa Sabila Fadli (Putri bapak Fadli Zon) untuk mengikuti kursus singkat Stagedoor Manor 2016 di Loch Sheldrake, New York, bukan atas permintaan Bapak Fadli Zon.
2. Terkait hal tersebut Bapak Fadli Zon memberi tahu staf Korpolkam untuk melaporkan kedatangan putrinya tersebut kepada Pihak KJRI New York. Shafa adalah seorang remaja yang baru saja lulus SMA dan akan melakukan perjalanan seorang diri.
3. Informasi tersebut diterjemahkan oleh staf korpolkam dengan membuat nota dinas kepada Kepala Biro KSAP, yang isinya meminta bantuan penjemputan kepada KJRI New York, dengan catatan apabila ada biaya transportasi akan ditanggung pribadi.
4. Biro KSAP membuat Berita Faksimile tentang Itinerary dari keberangkatan Putri bapak Fadli Zon. Adapun format isi berita dibuat berdasarkan template untuk kepentingan dinas Anggota DPR RI dalam rangka menghadiri suatu konferensi internasional yang menyebutkan permintaan pendampingan. Sehingga memberikan interpretasi yang kurang tepat.
5. Pengiriman berita faksimile tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 Tanggal 31 Desember 2003 tentang Pokok - pokok organisasi Parwakilan Republik Indonesia di luar negeri, 'Perwakilan diplomatik mempunyai fungsi antara lain menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap Warya negara Republik Indonesia yang berada di wilayah kerjanya Selain itu, Pawakilan RI mempunyai fungsi melindungi Warga negara Republik Indonesia yang berada dalam wilayah kerjanya'.
6. Keberangkatan Putri Bapak Fadli Zon saat ini sudah terlaksana. KJRI telah memberikan bantuan perjemputan dari Bandara JFK ke Queens, New York City dengan jarak sekitar 13 km dari bandara, bukan ke Stagedoor Manor Camp di Loch Sheldrake yang jaraknya sekitar 200 km seperti yang dilansir media.
7. Selama mengikuti kegiatan kursus singkat tersebut, Putri Bapak Fadli Zon telah difasilitasi akomodasi dan lain-lain oleh penyelenggara dan tidak diperkenankan adanya pendampingan.
8. Merujuk pada nomor 3 dan nomor 6 bapak Fadli Zon telah mengganti biaya transportasi penjemputan sebesar 2 juta rupiah kepada Menteri Luar Negeri untuk disampaikan kepada KJRI New York, dengan rincian perkiraan bahan bakar dari bandara ke Queens sebesasar 100 dolar Amerika Serikat (Rp1.330.000) dan sisanya untuk uang lelah pengemudi.
9. Atas kekeliruan surat tersebut, Kepala Biro Kerja Sama Antar Parlemen menyampaikan permintaan maaf khususnya kepada Bapak Fadli Zon dan Shafa Sabila Fadli alas ketidaknyaman dengan permberitaan yang berkembang.