7. Selama mengikuti kegiatan kursus singkat tersebut, Putri Bapak Fadli Zon telah difasilitasi akomodasi dan lain-lain oleh penyelenggara dan tidak diperkenankan adanya pendampingan.
8. Merujuk pada nomor 3 dan nomor 6 bapak Fadli Zon telah mengganti biaya transportasi penjemputan sebesar 2 juta rupiah kepada Menteri Luar Negeri untuk disampaikan kepada KJRI New York, dengan rincian perkiraan bahan bakar dari bandara ke Queens sebesasar 100 dolar Amerika Serikat (Rp1.330.000) dan sisanya untuk uang lelah pengemudi.
9. Atas kekeliruan surat tersebut, Kepala Biro Kerja Sama Antar Parlemen menyampaikan permintaan maaf khususnya kepada Bapak Fadli Zon dan Shafa Sabila Fadli alas ketidaknyaman dengan permberitaan yang berkembang.