Suara.com - Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek amat prihatin dengan beredarnya vaksin palsu. Kementerian Kesehatan serius dalam menangani dan menuntaskan kasus ini. Itu sebabnya, Menkes meminta kepada Polri, BPOM, dan aparat berwenang untuk menegakkan hukum dengan memberi hukuman berat kepada pelaku tindak kriminal, termasuk tenaga kesehatan bila ada yang terlibat dalam kasus peredaran vaksin palsu.
Menkes Nila mendukung Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus ini, karena pemalsuan vaksin merupakan tindak kejahatan. Kementerian Kesehatan siap berkoordinasi dan membantu Bareskrim untuk mengungkap kasus kejahatan ini mulai dari produksi maupun distribusi.
Nila mengatakan walaupun dampak yang ditimbulkan dari vaksin palsu tidak menimbulkan gangguan kesehatan yang serius pada kesehatan bayi, dalam hal ini bila ditemukan ada yang terimbas dampak vaksin palsu, pemerintah akan melakukan vaksinasi ulang dan diberikan gratis sebagaimana biasanya.
Kemenkes menjamin vaksin yang didistribusikan melalui jalur pemerintah aman dan terjaga keasliannya.
Sejak terbongkarnya pembuatan vaksin palsu, Menkes telah mengambil langkah-langkah yaitu:
Pertama, bekerjasama dengan Bareskrim untuk mengetahui rentang waktu kejadian ini berlangsung; serta penyebaran ke rumah sakit mana saja.
Kedua, berkoordinasi dengan Bareskrim dan BPOM untuk dapat memeriksa kandungan dalam vaksin palsu tersebut.
Ketiga, menggiatkan surveilans terhadap anak – anak di lokasi – lokasi terutama pada daerah yang disangka penyebaran vaksin.
Keempat, mengidentifikasi dan mengumpulkan fakta – fakta di fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit dan klinik) yang diduga terkait dengan peredaran vaksin palsu.
Nila meminta dukungan dari seluruh jajaran pemerintah, baik pusat dan daerah, untuk secara aktif melakukan penyisiran dan bila ada kecurigaan penyebaran vaksin palsu di daerah tertentu, melaporkan pada polisi serta mengarahkan anak yang dicurigai pernah menerima vaksin palsu ke layanan kesehatan terdekat untuk diimunisasi ulang.
Kemenkes dan BPOM sesuai dengan tugas dan kewenangannya, untuk saling sinergi memperketat dan menggiatkan pengawasan terhadap obat dan makanan agar kejadian ini tidak terulang lagi.