Suara.com - Ada kabar menarik dari pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un. Kim Jong Un, pada Rabu (29/6/2016), kembali memperoleh jabatan baru, menambah panjang deretan jabatan yang sebelumnya sudah ia pegang.
Oleh parlemen Korea Utara, Kim kini diangkat sebagai Kepala Komisi Urusan Dalam Negeri, sebuah lembaga baru yang didirikan di bawah konstitusi yang sudah direvisi parlemen. Komisi tersebut menggantikan Komisi Pertahanan Nasional, demikian dilaporkan media nasional, Kamis (30/6/2016).
Kini jabatan lengkap sang penguasan Korea Utara adalah Yang Terhormat Kamerad Kim Jong Un, Ketua Partai Pekerja Korea, Kepala Komisi Urusan Dalam Negeri Republik Rakyat Demokratik Korea, dan Komandan Tertinggi Tentara Rakyat Korea.
Kim, yang diyakini berusia sekitar 30an tahun, menghadiri rapat parlemen pada Rabu. Dalam kemiliteran Korea Utara, Kim memiliki pangkat tertinggi, Marshal.
Parlemen menggelar rapat sekali hingga dua kali dalam satu tahun untuk secara formalitas menyetujui anggaran atau kebijakan yang sudah diajukan oleh Partai Pekerja Korea, yang kian maju di bawah kepemimpinan Kim Jong Un.
Parlemen tersebut juga memiliki wewenang untuk memberikan Kim jabatan-jabatan baru dalam struktur pemerintahan Korea Utara yang agak sulit dipahami tersebut.
Ayah Kim, Kim Jong Il, menggunakan Komisi Pertahanan Nasional untuk memproyeksikan kewenangannya sebagai penguasa. Lembaga penggantinya, Komisi Urusan Dalam Negeri, terdiri atas kader-kader dengan jabatan-jabatan sipil. (Reuters)
Pegang 3 Jabatan Sekaligus, Panjang Nian Titel Kim Jong Un Ini
Ruben Setiawan Suara.Com
Kamis, 30 Juni 2016 | 20:11 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kim Jong Un Dapat Hadiah Hewan dari Putin, Rusia-Korut Pererat Kerja Sama
21 November 2024 | 15:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI