Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menyangka pembangunannya proyek pulau G yang sempat digarap PT. Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land akan dihentikan Pemerintah Pusat secara permanen.
"Saya nggak tahu keputusannya apa, saya nggak tahu," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Ahok bahkan mengaku heran kalau proyek reklamasi di pulau G dianggap masuk pelanggaran berat karena di bawahnya dianggap terdapat kabel-kabel milik PLN. Menurut Ahok saat melakukan pengkajian kabel-kabel tersebut sudah dipindahin.
"Itu tim yang pelajari dulu kalu kabel-kabel kan sudah di pindahin mereka kan, pipa gas, udah ada otoritas untuk pindahin, tapi kita nggak tahu," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini lebih memilih menunggu surat resmi dari Pemerintah Pusat apabila pembangunan pulau G benar dihentikan secara permanen.
"Makanya kita lihat dulu, kita perhatin surat dasarnya apa, hukumnya gimana, kalau dia alasan banyak kabel berarti pulau yang lain juga nggak boleh dong," kata dia.
Sebelumnya Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli menyatakan bahwa terdapat 3 pelanggaran dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Di antaranya pelanggaran berat, sedang dan ringan.
Pelanggaran berat adalah proyek pengerjaan reklamasi merusak lingkungan hidup, mengganggu lalu lintas laut. Sehingga mematikan nelayan.
"Kesimpulan rapat koordinasi tim komite gabungan adalah ada tiga jenis pelanggaran, yaitu berat, sedang, dan ringan. Pelanggaran berat adalah pulau-pulau yang keberadaannya membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, lalu lintas laut," kata Rizal dalam konfrensi pers usai rapat di kantornya.
Proyek reklamasi yang masuk kategori pelanggaran berat adalah Pulau G, karena telah merusak lingkungan hidup dan mengganggu lalu lintas kapal-kapal nelayan.
"Bahwa pulau G masuk pelanggaran berat, karena dibawahnya itu banyak kabel-kabel listrik milik PLN . Kemudian mengganggu lalu lintas kapal-kapal nelayan, dulu kapal-kapal nelayan bisa ke Muara Angke. Sekarang tidak bisa dan harus mutar dulu. Makanya untuk proyek Pulau G diputuskan dibatalkan permanen, seterusnnya," ujar dia.
Sedangkan pelanggaran sedang adalah pembangunan pulau-pulau yang hanya untuk kepentingan bisnis dan mencari untung semata. Tanpa memerhatikan kepentingan publik. Kemudian pelanggaran ringan administrasi.
"Untuk pelanggaran sedang adalah untuk pembangunan pulau-pulau yang harus dievaluasi dan perbaiki, baru bisa dilanjutkan proyeknya," tutur dia.
"Kami ingin proyek reklamasi ini jangan jadi super eksklusifitas. Kami minta untuk wilayah reklamasi itu ada kepentingan nelayan, publik, seperti ada ruang untuk wisata," tutup Rizal.