Suara.com - Anggota Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan Honing Sanny melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Sebab dia tidak terima adanya surat pergantian antar waktu-nya bertandatangan Ade ke Presiden Joko Widodo, 28 Juni 2016.
Honing sedang menempuh jalur hukum untuk kasus pemecatannya dari keanggotaan PDI Perjuangan.
"Ini pelanggaran berat," kata Honing di DPR, Kamis (30/6/2016).
Dia menerangkan, PAW dapat dilakukan ketika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (incracht) sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Selain itu, Honing juga menganggap Ade melanggar kode etik karena tidak taat hukum.
Apalagi, sambung dia, Ade hanya menjadikan surat KPK sebagai dasar dari pengusulan surat PAW-nyua ke Presiden. Padahal, surat KPU mengatakan bahwa proses hukum masih berjalan.
Dalam laporannya, Honing menyertakan bukti berupa surat Ade Komarudin ke Presiden Jokowi. Menurutnya, surat ini berdampak langsung pada dirinya apalagi dirinya tidak menerima tebusannya.
"Saya malah dapat salinannya karena dikirimkan orang yang berbaik hati ke saya. Dan, surat itu menjadi surat saya melakukan gugatan," kata dia.