Pengacara Saipul Jamil Mengelak, Tak Tahu Suap, Tak Kenal Rohadi

Kamis, 30 Juni 2016 | 17:08 WIB
Pengacara Saipul Jamil Mengelak, Tak Tahu Suap, Tak Kenal Rohadi
Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji dan Nazarudin Lubis [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Tersangka Kasman Sangaji yang merupakan ketua tim pengacara pedangdut Saipul Jamil menegaskan tidak terlibat kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi. Kasman merupakan salah satu pengacara Saipul yang ditangkap KPK karena diduga menyuap Rohadi agar vonis terhadap Saipul diringankan.

"Tentunya dong (saya tidak merasa bersalah)," kata Kasman usai perpanjang masa tahanan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2016).

Kasman mengaku tidak pernah tahu perihal uang Rp250 juta yang disita KPK dari tangan Rohadi saat operasi tangkap tangan.
 
"Saya nggak kenal (Rohadi), nggak pernah salaman tangan. Sampai hari ini saya nggak tahu mukanya Pak Rohadi itu, mukanya saya nggak kenal sampai hari ini. Saya jadi lawyer 10 tahun, saya belum pernah ketemu, nggak ada komunikasi," katanya.

Kasman juga mengaku tidak mengetahui apakah rekannya sesama pengacara Saipul, Bertha Natalia, pernah berkomunikasi dengan Rohadi atau tidak.
Meski merasa tak bersalah, Kasman belum berencana mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK.

"Kalau praperadilan itu kan bukan benar atau salah, membawa berkah buat keluarga apa tidak. Itu saja kepentingan saya. Kalau memang tindakan saya itu membawa berkah tentu akan ambil, kalau tindakan saya tidak membawa berkah bagi saya dan keluarga saya tentu tidak akan saya ambil," kata Kasman.

Kasus dugaan suap terhadap Rohadi telah menjerat empat tersangka. Mereka adlaah Rohadi, Kasman, Bertha, dan Samsul Hidayatullah (kakak kandung Saipul).
Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp100 juta sesuai Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI