Cegah "Hate Speech", Jakmania Gelar Klinik Hukum

Kamis, 30 Juni 2016 | 16:49 WIB
Cegah "Hate Speech", Jakmania Gelar Klinik Hukum
Rilis tersangka dengan sejumlah barang bukit hasil penangkapan terhadap suporter klub sepak bola The Jakmania pelaku kriminal di Jakarta, Selasa (28/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum The Jakmania Richard Achmad Supriyanto memetik pelajaran terkait insiden kerusuhan yang terjadi di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jumat (25/6/2016). Kerusuhan itu menyebabkan 6 polisi luka-luka.

"Ini menjadi pelajaran buat kita semua. Kita tidak ingin kejadian kemarin kembali terulang," kata Richard saat melakukan pertemuan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2016).

Tak hanya berjanji akan bersikap tertib saat menonton Persija Jakarta bertanding. Di internal kepengurusan The Jakmania, menurut Richard tengah memberikan edukasi para suporter agar tidak kerap menyebarkan ujaran kebencian (Hate Speech di media sosial.

"Ke depan saya sampaikan juga, kalau terkait hate speech kita akan adakan klinik hukum, itu adalah materinya UU ITE, yang sifatnya kita pengen edukasi," kata Richard.

Dia juga mengaku akan menindak para suporter The Jakmania yang terlibat kerusuhan ketika Persija Jakarta bertanding.

"Tentunya sanksi sosial pasti ada, proporsional, kalau ada hal-hal yang melakukan sifat-sifat tidak terpuji, yang sifatnya mengganggu ketertiban umum tentunya kita lakukan tindakan," kata dia.

Pihak kepolisian telah menetapkan 10 tersangka terkait insiden kerusuhan di GBK. Lima tersangka terkait kasus pengeroyokan anggota polisi yakni berinisial J alias Oboi (28), MDN alias Q (25), RH (20) RS (17) dan SW (19). Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Lima orang lainnya yakni AF (16), MF (23), MR (19), RF (28), dan A (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran Hate Speech saat terjadi kerusuhan di media sosial.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (3), (4), Juncto Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 (2) Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI