KPK Telisik Kemungkinan Putu Sudiartana Sebagai Makelar

Kamis, 30 Juni 2016 | 16:30 WIB
KPK Telisik Kemungkinan Putu Sudiartana Sebagai Makelar
Anggota Komisi III DPR RI, Putu Sudiartana, tampak mengenakan rompi warna jingga, usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam pasca OTT KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/6) dinihari. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK akan mendalami peran politisi Partai Demokrat yang juga Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana yang mengambil tugas Komisi lain di DPR. Pasalnya, Komisi yang bertugas untuk menangani proyek terkait pembangunan infrastruktur di DPR adalah Komisi V.

"Ini yang dipelajari penyidik. Kompleksitas kasusnya seperti apa dan kelanjutan kasusnya seperti apa," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang saat dihubungi, Kamis (30/6/2016).

Mantan Staf Badan Inteligen Negara tersebut menyarankan publik tidak hanya terpaku pada satu pemahaman saja. Pemahaman itu adalah tugas komisi yang lain tidak bisa dikerjakan oleh komisi yang lainnya.

Kata Saut, bisa saja setiap anggota DPR itu memiliki kewenangan lain untuk bekerja melampaui kewenagannya. Namun dia belum bisa memastikan apakah Politisi Demokrat tersebut sebagai makelar dalam kasus tersebut.

"Bisa saja tidak ada sekat-sekat. Bisa juga pakai teori lain. Jangan pakai satu teori," kata Saut.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Putu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemulusan rencana pembangunan 12 proyek ruas jalan di Proponsi Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN Perubahan Tahun 2016.

Bersamanya, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara dan orang kepercayan Putu, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.

Oleh KPK, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil ‎operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK, Selasa (28/6/2016) malam. Dalam OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, Tim Satgas mengamankan enam orang. Di mana satu orang lagi dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam transaksi suap ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI