Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli menyatakan bahwa Pemerintah mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Saat ini tim komite gabungan tengah mengevaluasi semua proyek reklamasi secara menyeluruh.
"Beberapa reklamasi ini masuk kasus hukum. Kesepakatan kami dengan KPK, silahkan KPK mengusut siapapun yang terkait pat gulipat (kongkalikong) dalam reklamasi, kami support Tapi kebijakan sendiri, itu wilayah eksekutif," kata Rizal dalam konfrensi pers di kantornya, Kamis (30/6/2016).
Hasil rapat koordinasi tim komite gabungan yang terdiri dari unsur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diputuskan bahwa ada tiga kategori pelanggaran, yakni berat, sedang dan ringan dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Untuk pelanggaran yang paling berat adalah pulau G dinyatakan proyek reklamasinya tidak boleh dilanjutkan, atau dihentikan permanen.
"Jadi yang pulau G total dihentikan. (soal kerugian) itu resiko pengembangnya karena melakukan langkah-langkah yang membahayakan," ujar dia.
Mengenai bekas pembangunan pulau G tersebut nantinya tergantung Pemerintah untuk dialih fungsikan. Sekarang masih terdapat belasan pulau yang belum dievaluasi yang jadi rencana proyek reklamasi.
"Apakah itu nanti diambil alih negara, dimanfaatkan untuk reboisasi, kehutanan dan lingkungan hidup, kenapa tidak. Pulau yang belum dievaluasi di teluk jakarta total ada 13," tutur dia.
Seperti diketahui, proyek reklamasi teluk Jakarta ini bermasalah dan masuk proses hukum. Bahkan ada anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, yaitu Sanusi yang tertangkap tangan menerima suap terkait proyek tersebut. Kini kasus tersebut tengah ditangani KPK.