Asisten Pembangunan dan lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta, Gamal Sinurat mengatakan bahwa ada kesengajaan dari anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta untuk menolak tambahn kontribusi sebesar 15 persen seperti yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gamal yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap reklamsi tersebut menyebutkan bahwa hal tersebut bertujuan untuk memberikan keuntungan bagi pemegang izin reklamasi.
"Ketidaksepakatannya karena Balegda Dewan menganggap pengenaan kontribusi tambahan 15 persen itu terlalu besar kepada pemegang izin reklamasi," kata Gamal di gedung pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016).
Kata anak buah dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersebut Balegda, DPRD DKI Jakarta menginginkan angka 15 persen sebagai tambahan kontribusi tersebut ditiadakan. Dan untuk mendapatkan keuntungan dari proyek reklamsi, Pemprov DKI Jakarta hanya dapat memungutnya dari konversi angka lima persen sebagai kewajiban kontribusi.
"Dalam Raperda, pemegang izin dikenai kewajiban kontribusi sebesar lima persen dan tambahan kontribusi sebesar 15 persen. Yang kontribusi 5 persen itu disepakati sedangkan tambahan kontribusi 15 persen, belum disepakati," kata Gamal.
Dia pun mengatakan bahwa pada saat dirinya mengikuti pembahasan Raperda tersebut, terjadi pertemuan yang sangat alot, terutama mengenai pasal tambahan kontribusi tersebut. Saking alotnya, pada akhirnya Raperda tersebut juga tidak disahkan karena dihentikan pembahasannya oleh DPRD. Penyebab lainnya, adalah karena sudah ada kasus penangkapan terhadap Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi oleh KPK.
Sanusi ditangkap bersama dengan Presiden Direktur PT.Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan Karyawan PT.APL, Trinanda Prihantoro. Dalam dakwaan Ariesman, Sanusi disebutkan menerima uang dari Ariesman senilai Rp2 miliar. Tujuannya agar mempercepat pembahasan Raperda dan menghilangkan tambahan kontribusi seperti yang diinginkan Pemprov DKI Jakarta.