Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Hanura Syarifudin Sudding mengatakan mahkamah akan memverifikasi laporan dari koalisi lembaga swadaya masyarakat atas kasus Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon dan anggota Fraksi Gerindra Rachel Maryam yang diduga melanggar etika wakil rakyat.
"Setiap orang punya hak untuk melaporkan anggota DPR ke MKD. Kami menerima siapapun, tapi tidak mungkin setiap laporan serta merta ditindaklanjuti. Harus ada verifikasi terlebih dulu," kata Sudding, Kamis (30/6/2016).
Sudding menambahkan verifikasi dilakukan untuk masalah administrasi. Paling lambat, verifikasi berlangsung maksimal dua pekan.
Fadli Zon dilaporkan terkait kasus surat Kesekjenan DPR RI kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York. Surat tersebut berisi permintaan supaya anak perempuan Fadli Zon, Shafa Sabila Fadli, difasilitasi alat transportasi selama berada di New York.
Sedangkan Rachel Maryam dilaporkan karena kasus pengiriman surat ke Kedutaan Besar Indonesia di Prancis untuk minta fasilitas transportasi selama dia dan keluarganya berkunjung ke Paris pada 20-24 Maret 2016.
"Hari ini kami dari koalisi antikatabelece DPR terdiri dari beberapa organisasi, ICW, Indonesia Budget Center dan Perludem. Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang diduga di lakukan oleh Fadli Zon dan Rachel Maryam terkait dengan surat ke kedutaan besar. Fadli ke Kedubes Washington DC dan Rachel Kedubes Prancis," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch Donal Faris di gedung Nusantara II DPR, Jakarta.
Donal menduga kedua politisi Gerindra melanggar kode etik DPR tentang larangan menyalahgunakan jabatan.
"Dua-duanya kami duga, surat tersebut melanggar kode etik DPR RI pasal 6 ayat 4 yang menyebutkan larangan bagi anggota DPR untuk menyalahgunakan jabatan untuk memperoleh kemudahan dan keuntungan secara pribadi ataupun keluarga," kata Donal.
Dalam beberapa hari terakhir, nama Fadli Zon menjadi perbincangan hangat.
Ini bermula dari beredar surat dari Sekretariat Jenderal DPR kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York yang berisi permintaan fasilitas penjemputan dan pendampingan terhadap putri dari Fadli Zon, Shafa Sabila, ketika akan berkunjung ke New York. Shafa ke kota tersebut untuk mengikuti Stagedoor Manor 2016 pada 12 Juni-12 Juli 2016. Dalam surat yang beredar juga tercantum jadwal dan rute penerbangan Shafa.
Fadli Zon menegaskan tidak pernah meminta fasilitas negara buat anaknya. Fadli Zon menjelaskan dirinya hanya meminta kepada staf sekretariat DPR untuk menyampaikan pemberitahuan kepada KJRI New York tentang kegiatan Shafa dalam Stagedoor Manor Camp 2016 dari 12 Juni hingga 12 Juli 2016. Maksud pemberitahuan kepada KJRI New York dilakukan sebagai upaya memenuhi imbauan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan lapor diri bagi WNI yang melakukan kunjungan ke luar negeri.
Fadli Zon telah mengembalikan uang untuk mengganti biaya transportasi yang dikeluarkan KJRI New York.
Sementara itu, Rachel Maryam mengaku telah mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Indonesia di Prancis agar menyediakan transportasi selama dia dan keluarganya berada di Paris.
Tapi, Rachel mengaku membayar sendiri jasa transportasi yang disediakan KBRI.
Rachel menuturkan dia dan keluarganya yang berjumlah lima orang akan ke Paris untuk berlibur. Rachel mengaku kesulitan jika harus menggunakan taksi sebagai moda transportasi karena membawa serta ibu dan neneknya yang sudah berusia lanjut. Menurut dia apa yang dilakukannya tidak melanggar aturan apa pun.