Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melaksanakan prarekonstruksi dalam kasus pembuatan vaksi palsu untuk bayi, Kamis (30/6/2016).
"Iya hari ini rencananya digelar (prarekonstruksi)," kata Kabareskrim Inspektur Jenderal Ari Dono Sukmanto di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2016)
Menurut Ari, jika gelaran prarekonstruksi tersebut untuk menyempurnakan berkas perkara para tersangka yang sebelumnya telah ditahan.
"Ini bagian dari penyidikan, masih dikembangkan," kata dia.
Rencananya gelaran prarekonstruksi tersebut akan dilakukan klinik bidan Manogu Elly Novota yang berlokasi Jalan Centex Raya, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
"Nanti digelar di sana prarekonstruksinya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya saat dikonfirmasi wartawan.
Dalam kasus ini, Bareksrim Polri telah menetapkan 17 tersangka. Mereka diantaranya yakni pemilik apotek dan toko obat di kawasan Bekasi berinisial J, MF pemilik apotek, R yang berperan sebagai distributor, T dan S yang berperan sebagai kurir. Kemudian HS, H, R, L, dan AP yang berperan sebagai pembuat vaksin palsu di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Lalu, AP yang penjual vaksin palsu di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Tiga orang yang berperan sebagai distributor di kawasan Subang, Jawa Barat dan seorang yang bertugas sebagai pencetak label vaksin palsu juga telah ditangkap. Polisi juga telah meringkus pasangan suami-istri berinisial M dan T yang berperan sebagai distributor penjualan vaksin palsu. Terbaru, polisi juga telah menangkap seorang tersangka lain yang berperan sebagai kurir.