Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali meringkus satu orang tersangka dalam kasus pembuatan vaksin palsu untuk bayi. Dengan demikian, total tersangka dalam pembuatan vaksi palsu tersebut menjadi 17 orang.
"Iya tadi infonya nambah satu lagi tersangka," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2016)
Dikatakan Badrodin jika penangkapan satu tersangka tersebut merupakan pengembangan dari para tersangka yang sebelumnya ditangkap.
Kabareskrim Inspektur Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan jika satu tersangka yang telah ditangkap tersebut bertugas sebagai kurir, bukan menjadi produsen.
"Tugasnya hanya kurir," kata Ari.
Namun demikian, Ari belum bisa mengungkapkan mengenai dugaan keterlibatan sejumlah rumah sakit dalam pembuatan vaksin palsu tersebut. Dia beralasan jika hingga kini penyidik masih terus mengembangkan.
"Masih pengembangan," katanya.
Sejauh ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 16 tersangka kasus pembuatan vaksi palsu untuk bayi. Keenam belas tersangka tersebut diantaranya yakni pemilik apotek dan toko obat di kawasan Bekasi berinisial J, MF pemilik apotek, R berperan sebagai distributor, T dan S yang berperan sebagai kurir. Kemudian HS, H, R, L, dan AP yang berperan sebagai pembuat vaksin palsu di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Lalu, AP yang penjual vaksin palsu di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Tiga orang yang berperan sebagai distributor di kawasan Subang, Jawa Barat dan seorang yang bertugas sebagai pencetak label vaksin palsu juga telah ditangkap. Polisi juga telah meringkus pasangan suami-istri berinisial M dan T yang berperan sebagai distributor penjualan vaksin palsu.