Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana sebagai tersangka. Bersama dengan Putu, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya. Mereka adalah Staf Putu, Novianti, seorang pengusaha, Yogan Askan dan Suhemi yang adalah orang kepercayaan Putu. Sementara yang terakhir adalah Kepala Dinas Prasarana dan Tata Ruang dan Permukiman Sumatera Barat, Suprapto.
"Setelah melakukan pemeriksan selama 1x24 jam dan dilakukan ekspose, ditentukan tersangka IPS, NOV, SUH, YA dan SPT," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(29/6/2016).
Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam transaksi suap terkait rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Dalam kasus ini, Suhemi, Putu, dan Novianti diduga sebagai penerima, sementara Yogan dan Suprapto diduga sebagai pemberi.
Kasus yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp40 ribu Dolar Singapura dan juga tiga bukti transfer yang nilainya mencapai Rp500 juta. Sementara itu, proyek jalan tersebut menelan anggaran senilai Rp300 miliar yang semuanya bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun 2016.v