Polisi Terus Bidik Tersangka Lain Kasus Kerusuhan Jakmania

Rabu, 29 Juni 2016 | 15:43 WIB
Polisi Terus Bidik Tersangka Lain Kasus Kerusuhan Jakmania
Penangkapan terhadap suporter klub sepak bola The Jakmania pelaku kriminal di Jakarta, Selasa (28/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polda Metro Jaya terus membidik para pihak yang diduga terlibat aksi kerusuhan suporter The Jakmania di Stadion Gelora Bung Karno, Jumat (25/6/2016) yang telah mengakibatkan enam anggota polisi mengalami luka-luka.

"Kalau ada keikutsertaan melakukan perbuatan itu, sampai kemanapun orang itu, pengurus atau siapapun kita akan telusuri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (29/6/2016).

Awi mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil seluruh pengurus The Jakmania terkait aksi kerusuhan tersebut. Namun demikian, sejauh ini polisi belum memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

"Intinya kalau pengurus The Jak diperiksa apa nggak semua harus ada benang merah. Kalau benang merahnya ada, tentu kita akan lakukan pemeriksaan. Kita juga buang-buang energi. Prosesnya demikian," kata dia.

Awi memastikan pengembangan kasus tersebut nantinya melalui pemeriksaan para tersangka.

"Kita kembangkan itu tadi," katanya.

Dalam kasus kerusuhan suporter The Jakmania, polisi telah menetapkan 10 tersangka. Lima tersangka terkait kasus pengeroyokan anggota polisi yakni berinisial J alias Oboi (28), MDN alias Q (25), RH (20) RS (17) dan SW (19). Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Lima orang lainnya yakni AF (16), MF (23), MR (19), RF (28), dan A (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran penyebaran kebencian (Hate Speech) saat terjadi kerusuhan melalui media sosial.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (3), (4), Juncto Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 (2) Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI