Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku pernah ditawari uang sekitar Rp10 miliar dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Ika Lestari Aji melaporkan dugaan gratifikasi dari kasus pembelian lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Senin (11/1/2016).
"Dia sih bilang kadis (Ika) tidak terima. Tapi dia ngomong, mungkin ada ngomong gini, 'mungkin bapak butuh'. Saya bilang, 'ini gila apa'," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Ahok merasa dilecehkan oleh omongan itu. Kemudian dia meminta oknum yang menerima uang Rp9,6 miliar melaporkan ke KPK.
"Saya bilang ini, gila apa. Makanya saya langsung panggil (oknum di Dinas Perumahan) dan bilang kalian mesti setor ini (ke KPK)," kata Ahok.
Merasa ada yang tidak beres dalam pembelian tanah di Cengkareng Barat, Ahok berkoordinasi dengan KPK.
"Makanya sejak itu kita langsung koordinasi dengan KPK, termasuk sama Bareskrim kita koordinasi terus. Karena mesti ada bukti, kan," ujar Ahok.
Pembelian lahan di Jalan Lingkar Luar Cengkareng untuk pembangunan rumah susun merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada audit anggaran 2015 yang baru dibuka awal Juni 2016.
Belakangan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI dianggap membeli tanah aset pemerintah sendiri sebesar Rp648 miliar pada 13 November 2015. Harga beli itu adalah kesepakatan Dinas Perumahan dan Gedung dengan penjualnya Rp14,1 juta per meter persegi. Padahal nilai jual obyek pajak wilayah itu Rp6,2 juta.
Sebelum ganti nama pemilik, tanah tersebut milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan.