Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil dua anggota DPRD DKI Jakarta terkait kasus dugaan suap reklamasi Pantai Utara Jakarta. Anggota dewan yang akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Mohamad Sanusi ialah Zainuddin dan Ruslan Amsyari. Keduanya merupakan politisi Hanura.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Rabu (29/6/2016).
Selain memanggil anggota DPRD, KPK juga memanggil Kepala Dinas Tata Air Teguh Hendrawan. Teguh juga akan diperiksa untuk tersangka Sanusi -- adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Rabu (29/6/2016).
Selain memanggil anggota DPRD, KPK juga memanggil Kepala Dinas Tata Air Teguh Hendrawan. Teguh juga akan diperiksa untuk tersangka Sanusi -- adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik.
Dalam kasus dugaan suap terhadap Sanusi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Pantai Utara Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, KPK telah memeriksa puluhan saksi. Mereka berasal dari berbagai instansi pemerintah, DPR, dan pengembang reklamasi.
Kasus ini hampir dirampungkan KPK. Berkas dua dari tiga tersangka: Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawannya, Trinanda Prihantoro, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Kasus ini hampir dirampungkan KPK. Berkas dua dari tiga tersangka: Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawannya, Trinanda Prihantoro, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK, Ariesman disebut sebagai pemberi uang suap senilai Rp2 miliar kepada Sanusi yang ketika itu masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI. Menurut dakwaan, uang tersebut untuk mempercepat proses pembahasan raperda.
Dalam kasus ini, sebagian saksi telah dicegah tangkal untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah bos Agung Sedayu Group Sugoanto Kusuma alias Aguan beserta anaknya, Richard Halim Kusuma alias Yung Yung. Selain itu, staf khusus Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bernama Sunny Tanuwidjaja.