Mediasi Eks Karyawan Merpati dengan Manajemen Masih Alot

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 29 Juni 2016 | 11:13 WIB
Mediasi Eks Karyawan Merpati dengan Manajemen Masih Alot
Ilustrasi: Pesawat Merpati Nusantara Airlines (foto: ms.wikipedia.org)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Proses mediasi antara eks Karyawan Merpati dengan Manajemen Merpati di Kementerian Tenaga Kerja melalui Penyelesaian Peselisihan Hubungan Industrial ( PPHI) masih berlangsung alot. Setelah terjadi mediasi dengan pihak Perusahaan Pengelola Aset ( PPA), manajemen Merpati, dan mantan Karyawan Merpati dan Pensiunan pada Senin (27/6/2016), proses mediasi rencanya akan dilanjutkan kembali hari ini, Rabu (29/6/2016).

Sejauh ini dana 350 miliar  diprioritaskan untuk menyelesaikan permasalahan pegawai yang terhutang, bukan spesifik untuk PHK pegawai. Akibatnya Program Paket Penyelesaian Permasalahan Pegawai (P5) atau paket PHK adalah produk manajemen Merpati.

Kasubdit Direktorat Jenderal Penyelesaian Peselisihan Hubungan Industri ( PPHI) Kementerian Tenaga Kerja menegaskan bahwa pihaknya meminta agar pihak manajemen Merpati untuk tetap konsisten untuk membayarkan sesuai ketentuan yang telah di sepakati bersama.

"Kesepakatan awal kan pembayaran konsisten sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan," kata Reyman saat dihubungi, Rabu ( 29/6/2016).

Reyman menjelaskan, belum adanya kepastian terkait penyelesaian tunggakan gaji dan dana pensiunan bagi eks karyawan dan para pensiun akibat Manajemen Merpati lamban dan yang tidak sepenuhnya melaporkan permasalahan yang dialami oleh 87 orang eks karyawan dan pensiun  tersebut secara transparan, kepada Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Akibatnya, pihak PPA tidak bisa memberikan kepastian tersebut soal pembayaran tunggakan gaji tersebut.

Menurutnya, permasalahan tersebut seharusnya bisa diselesaikan oleh pihak Merpati dengan PPA. Tidak perlu harus konfirmasi kepada pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) karena semua kepentingan ada di pihak manajemen Merpati dan PPA yang meliki kewenangan untuk mencairkan dana tersebut.

Seharusnya, Reyman menambahkan, pihak Merpati bisa langsung berkoordinasi dengan pihak PPA selaku yang memegang dana tersebut. Sehingga bisa langsung membayar tunggakan gaji dan pensiunan eks karyawan Merpati.

Reyman juga berharap agar PPA bisa melihat secara jernih terkait permasalahan ini ,karena diluar 1200 eks karyawan yang sudah dibayarkan melalui P5 masih ada pihak yang belum mendapatkan hak nya, oleh pihak Merpati karena mereka menolak pembayaran yang menggunakan program P5 yang dilakukan sepihak oleh manajemen Merpati. "Mereka menginginkan kesepakatan yang telah dibuat bersama sebelumnya oleh Merpati," jelas Reyman.

Selain itu, Reyman juga mewanti-wanti  manajemen Merpati ,sesuai UU Ketenagakerjaan, tujuh hari sebelum dan selambatnya tanggal 30 Juni 2016, mereka sudah terima dana sebagian dari pihak manajemen Merpati.

Suara.com telah mencoba meminta konfirmasi kepada Public Relation Manager Merpati Sudiyarto, Rabu (29/6/2016). Namun hingga kini, telepon dan pesan pendek Suara.com belum direspon juga.

Sebagaimana diketahui, menurut keterangan Asisten Deputi BUMN bidang Restrukturisasi dan Pendayagunaan Portofolio Kepemilikan Negara Minoritas Chariah, saat ini Merpati memiliki utang termasuk kewajiban kepada karyawan mencapai Rp8 triliun dengan ekuitas minus Rp6,5 triliun. Untuk itu, PPA tengah menghitung ulang jumlah gaji yang harus dibayarkan kepada karyawan Merpati. Sebab berdasarkan perhitungan kotor besaran gaji yang harus dibayarkan kepada karyawan mencapai Rp1,4 triliun.

Namun, dia menambahkan alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diterima oleh PPA sebesar Rp1 triliun, hanya Rp500 miliar untuk pembayaran gaji karyawan Merpati. Untuk itu, PPA harus menghitung kembali seluruh jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada karyawan Merpati, sebab beberapa karyawan Merpati saat ini sudah tidak bekerja di perusahaan.

Sejak awal, Deputi Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius K.Ro juga pernah mengungkapkan, uang yang disediakan pemerintah memang tidaklah cukup untuk membayar keseluruhan gaji karyawan yang tertunggak bertahun-tahun. Sebab dana yang disiapkan pemerintah melalui PT PPA (Persero) untuk revitalisasi dan restrukturisasi Merpati hanya sebesar Rp500 miliar.

Dari dana Rp500 miliar itu diperuntukkan untuk membayar gaji karyawan sebesar Rp350 miliar dan sisanya Rp150 miliar untuk dana biaya modal awal Merpati. Oleh karena itu, Aloysius meminta pengertiannya kepada pegawai Merpati terkait keterbatasan pemerintah dalam menggaji karyawan Merpati.

Maskapai BUMN Merpati memang telah berhenti beroperasi sejak 1 Februari 2014. Ini dikarenakan masalah keuangan yang bersumber dari berbagai hutang. Merpati juga tak mampu membeli bahan bakar secara tunai kepada Pertamina. Disinyalir Merpati membutuhkan Rp7,2 triliun  untuk bisa bangkit kembali. Kala itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, secara resmi menyatakan bahwa Merpati tidak bisa beroperasi kembali, karena kerusakannya akan lebih besar apabila (perusahaan ini) diteruskan.

Bahkan pada 18 September 2014, Dahlan Iskan menyatakan bahwa pemulihan maskapai ini akan membutuhkan Rp15 triliun untuk menutup pembayaran gaji, berbagai kehilangan yang diderita perusahaan dan hutang pada sekitar 2.000 pihak. Dahlan menyatakan bahwa rencana untuk menghidupkan kembali maskapai ini sudah menemui jalan buntu karena restrukturisasi aset dan rencana penjualan tidak menguntungkan lagi. Rencana penjualan fasilitas pemeliharaan Merpati di nilai berkisar pada harga Rp300 juta rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI