Proses mediasi antara eks Karyawan Merpati dengan Manajemen Merpati di Kementerian Tenaga Kerja melalui Penyelesaian Peselisihan Hubungan Industrial ( PPHI) masih berlangsung alot. Setelah terjadi mediasi dengan pihak Perusahaan Pengelola Aset ( PPA), manajemen Merpati, dan mantan Karyawan Merpati dan Pensiunan pada Senin (27/6/2016), proses mediasi rencanya akan dilanjutkan kembali hari ini, Rabu (29/6/2016).
Sejauh ini dana 350 miliar diprioritaskan untuk menyelesaikan permasalahan pegawai yang terhutang, bukan spesifik untuk PHK pegawai. Akibatnya Program Paket Penyelesaian Permasalahan Pegawai (P5) atau paket PHK adalah produk manajemen Merpati.
Kasubdit Direktorat Jenderal Penyelesaian Peselisihan Hubungan Industri ( PPHI) Kementerian Tenaga Kerja menegaskan bahwa pihaknya meminta agar pihak manajemen Merpati untuk tetap konsisten untuk membayarkan sesuai ketentuan yang telah di sepakati bersama.
"Kesepakatan awal kan pembayaran konsisten sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan," kata Reyman saat dihubungi, Rabu ( 29/6/2016).
Reyman menjelaskan, belum adanya kepastian terkait penyelesaian tunggakan gaji dan dana pensiunan bagi eks karyawan dan para pensiun akibat Manajemen Merpati lamban dan yang tidak sepenuhnya melaporkan permasalahan yang dialami oleh 87 orang eks karyawan dan pensiun tersebut secara transparan, kepada Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Akibatnya, pihak PPA tidak bisa memberikan kepastian tersebut soal pembayaran tunggakan gaji tersebut.
Menurutnya, permasalahan tersebut seharusnya bisa diselesaikan oleh pihak Merpati dengan PPA. Tidak perlu harus konfirmasi kepada pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) karena semua kepentingan ada di pihak manajemen Merpati dan PPA yang meliki kewenangan untuk mencairkan dana tersebut.
Seharusnya, Reyman menambahkan, pihak Merpati bisa langsung berkoordinasi dengan pihak PPA selaku yang memegang dana tersebut. Sehingga bisa langsung membayar tunggakan gaji dan pensiunan eks karyawan Merpati.
Reyman juga berharap agar PPA bisa melihat secara jernih terkait permasalahan ini ,karena diluar 1200 eks karyawan yang sudah dibayarkan melalui P5 masih ada pihak yang belum mendapatkan hak nya, oleh pihak Merpati karena mereka menolak pembayaran yang menggunakan program P5 yang dilakukan sepihak oleh manajemen Merpati. "Mereka menginginkan kesepakatan yang telah dibuat bersama sebelumnya oleh Merpati," jelas Reyman.
Selain itu, Reyman juga mewanti-wanti manajemen Merpati ,sesuai UU Ketenagakerjaan, tujuh hari sebelum dan selambatnya tanggal 30 Juni 2016, mereka sudah terima dana sebagian dari pihak manajemen Merpati.
Suara.com telah mencoba meminta konfirmasi kepada Public Relation Manager Merpati Sudiyarto, Rabu (29/6/2016). Namun hingga kini, telepon dan pesan pendek Suara.com belum direspon juga.