MA Vonis 4,5 Tahun Penjara ke Terdakwa Proyek Multimedia Maluku

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 29 Juni 2016 | 10:01 WIB
MA Vonis 4,5 Tahun Penjara ke Terdakwa Proyek Multimedia Maluku
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Elias Soplantila, Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) proyek sarana multimedia Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku, tahun anggaran 2011, "Jaksa juga telah mengeksekusi terpidana pascaditerimanya salinan putusan majelis hakim Mahkamah Agung dan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nania Ambon," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Rabu (29/6/2016).

Putusan MA juga membatalkan putusan majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon yang sebelumnya membebaskan Elias dari segala tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku sehingga jaksa melakukan upaya kasasi.

Karena JPU Kejati Maluku sebelumnya meminta majelis hakim tipikor menjatuhkan vonis dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan dalam putusan Mahkamah Agung selain menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara, Elias juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp70 juta, dimana uang pengganti tersebut telah disita aparat kejaksaan.

Disdikpora Maluku dalam tahun 2011 lalu mendapatkan proyek pengadaan sarana multimedia dan pengadaan perlalatan penunjang bagi beberapa sekolah senilai Rp1.574 miliar dari APBD Provinsi Maluku, dan yang menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) merangka pejabat pembuat komitmen (PPK) adalah Andre Jamlaay.

Sementara Elias diangkat sebagai PPTK dan sebelum dilaksanakan kegiatan lelang/tender proyek, terdakwa Elias Soplantila membuat Harga Perkiraan Satuan (HPS) bersama panitia lelang.

Padahal, yang seharusnya membuat HPS adalah PPK sehingga perbuatan ini sudah bertentangan dengan Perpres No 54 tahun 2010. Selain itu, HPS yang dibuat oleh Elias Soplantila, tidak sesuai dengan mekanisme kontrak.

Kemudian CV Talenta Karya dengan Direkturnya Marthin Latuperissa ditunjuk sebagai pemenang dalam proses lelang tender proyek tersebut dan tanggal 18 Desember 2011, dilakukan pencairan dana tahap 1 sebesar Rp900 juta.

Setelah itu pada tanggal 21 Desember 2011 dilakukan pembayaran tahap dua sebesar Rp500 juta tetapi sampai batas waktu ditentukan sesuai kontrak yakni 31 Desember 2011 selesai, semua barang multimedia belum selesai didistribusikan ke seluruh kabupaten dan kota dan mereka barang yang diadakan tidak sesuai kontrak dan tidak dilakukan penggantian.

Selain Soplantila, sidang di Pengadilan tipikor juga memvonis bebas Andre Jamlaay serta Direktur CV Talenta Karya, Marthin Latupeirissa, namun putusan Mahkamah Agung terhadap mereka belum turun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI