Masyarakat Diminta Melapor Jika Ada Pungli di Sekolah dan PTN

Rabu, 29 Juni 2016 | 06:41 WIB
Masyarakat Diminta Melapor Jika Ada Pungli di Sekolah dan PTN
Ilustrasi murid-murid sekolah dasar. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat yang mengetahui indikasi adanya kecurangan atau pungutan liar di sekolah atau perguruan tinggi negeri diminta untuk melaporkannya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui daring.

Staf Khusus Mendikbud bidang Pengelolaan Pemangku Kepentingan Muhammad Chozin di Jakarta, Selasa, menganjurkan orang tua murid, siswa, atau guru yang mengetahui adanya pungutan liar ke alamat situs laporpungli.kemdikbud.go.id.

Dalam situs tersebut pelapor akan diminta mengisi formulir yang berisi nama, alamat, hingga laporannya. Chozin mengatakan pelapor tidak perlu khawatir terhadap dampak dari aduannya karena identitas pelapor akan dirahasiakan.

Setelah melapor, tim dari Kemendikbud akan memverifikasi laporan tersebut dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan mengirim tim ke lapangan.

"Tim akan langsung ke lapangan. Hasilnya bisa disanksi kalau diperlukan sanksi, peringatan, atau teguran," kata Chozin.

Dengan adanya kemudahan laporan via daring tersebut, Kemendikbud mengharapkan masyarakat turut proaktif dalam melaporkan kasus pungli untuk memaksimalkan penanganan pungutan liar. Terlebih, lanjut dia, saat ini sedang dalam masa penerimaan siswa baru di SMP dan SMA serta perguruan tinggi negeri.

Selain melaporkan langsung ke Kemendikbud, masyarakat juga bisa melaporkan pada Satgas Masyarakat Antimafia Pendidikan terkait adanya indikasi kecurangan penyelewengan pada proses penerimaan siswa baru tingkat SMP, SMA, dan perguruan tinggi, penyelewengan terhadap proses penggunaan dana pendidikan seperti dana BOS, serta kecurangan terhadap proses pengangkatan guru dan jenjang kepangkatan (akreditasi) yang tidak adil.

Laporan tersebut nantinya akan diteruskan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, DPR, atau penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan kepolisian. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI