Suara.com - Komisi Yudisial (KY) menjamin calon hakim Mahkamah Agung yang terpilih dalam sidang pleno komisioner untuk kemudian disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat sudah memenuhi standar kriteria yang ditentukan.
"Tentu sesuai karena penilaian kumulatif dari panelis. Lagipula kami tidak tahu nama-nama yang dinilai oleh para panelis sehingga tidak ada manipulasi di dalamnya," kata Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa.
Keyakinan tersebut disampaikan Aidul lantaran standar penilaian yang ditetapkan KY cukup tinggi, dengan mengedepankan integritas selain pengetahuan kehakiman yang tinggi.
"Kami berharap dengan memberikan standar yang relatif tinggi itu supaya kinerja peradilan Mahkamah Agung (MA) itu lebih baik. Karena itu kami tidak mau bertaruh misalnya hanya untuk memenuhi keinginan MA, tidak, karena kami punya standar sendiri yang ditentukan oleh UUD, bukan oleh MA," ujar Aidul.
Penerapan standar tinggi penilaian pada calon hakim MA tersebut, kata Aidul, juga bisa memberikan kontribusi untuk memperbaiki kualitas peradilan agar terbebas dari mafia peradilan meskipun hanya dari level hakim.
"Mafia peradilan yang melibatkan banyak pihak harus sistemik penyelesaiannya karena banyak pihak terlibat, namun dengan penerapan standar tinggi calon hakim, sedikit banyak akan mengurangi hal itu," ucapnya.
Karenanya, lanjut Aidul, dirinya tidak menjamin jumlah hakim yang akan menjadi hakim MA nantinya sesuai dengan permintaan pengadilan tertinggi tersebut. Pasalnya, beberapa calon hakim juga masih memiliki rekam jejak yang mempengaruhi penilaian dari segi integritas.
"Penilaian atas calon hakim itu adalah kumulasi dari panelis, bukan penilaian satu orang, tetapi hasilnya tidak akan jauh dari persepsi yang berkembang selama ini, yaitu hakim yang tidak banyak bermasalah secara integritas itu umumnya yang lolos. Namun jika tidak ada yang memenuhi, ya kami tidak loloskan meski MA membutuhkan hakim," tuturnya.
Berdasarkan informasi, hari ini KY telah melaksanakan sidang pleno untuk menyaring 19 calon hakim MA yang akan mengisi kamar Pidana (satu orang), Perdata (empat orang), Agama (satu orang), Militer (satu orang), Tata Usaha Negara (satu orang) dan tiga orang Ad Hoc Tipikor.
Hasil dari sidang pleno tersebut akan disampaikan ke DPR pada tanggal 30 Juni 2016 mendatang untuk kemudian disetujui atau tidak usulan KY tersebut. [Antara]
KY Jamin Calon Hakim MA Terpilih Sudah Sesuai Standar
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Selasa, 28 Juni 2016 | 23:36 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Terkuak! Bareng Satu Lift, Makelar Kasus Zarof Ricar Dicueki Hakim Soesilo saat Lobi-lobi Kasasi Ronald Tannur
18 November 2024 | 14:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI