Jika dihitung kasar maka keuntungan bisnis haram di tangan distributor adalah Rp16.900.000.000 dan Rp13.520.000.000. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Dinkes Bekasi Klaim Tak Temukan Vaksin Palsu
Selasa, 28 Juni 2016 | 17:37 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI